Langsung ke konten utama

Hukum Nikah Beda Agama Menurut Islam


Hukum Nikah Beda Agama Menurut Islam


Hukum Nikah Beda Agama Menurut Islam
Hukum nikah beda agama menurut Islam terus menjadi perdebatan. Hal ini terutama menyangkut, bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan wanita ahlul kitab? (Foto/Ilusrasi : Getty/Indianexpress)
Hukum nikah beda agama menurut Islam terus menjadi perdebatan. Hal ini terutama menyangkut, bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan wanita ahlul kitab ? Yang dimaksud ahlul kitab adalah para penganut agama Yahudi dan Nasrani (Katolik/Protestan). Meski demikian, sebagian besar ulama Islam Indonesia mengharamkan nikah beda agama.

Baca jugaDella Dartyan Cerita Pernah Jalani Hubungan Beda Agama Selama 6 Tahun: Rasanya Akan Berbeda

Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), misalnya, sampai kini belum mengubah fatwanya yang dikeluarkan dalam musyawarah Nasional II pada 1980. Kala itu, MUI telah menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda agama.

Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram.

Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim.

Perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat. ''Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram,'' ungkap Dewan Pimpinan Munas II MUI, Prof Hamka, dalam fatwa itu.

Dalam memutuskan fatwanya, MUI menggunakan Al-Quran dan hadits sebagai dasar hukum.

Dalilnya firman Allah:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (البقرة: 221)


Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.

Dan janganlah kamu menikahi laki-laki musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.

Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” ( QS al-Baqarah: 221 )

Selain itu, MUI juga menggunakan Al-Quran surah al-Maidah ayat 5 serta at-Tharim ayat 6 sebagai dalil.

Sedangkan, hadits yang dijadikan dalil adalah Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Tabrani: ''Barang siapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa kepada Allah dalam bagian yang lain.''

Baca jugaDibintangi Prilly Latuconsina, Serial Hari Ini Kenapa, Naira? Angkat Kisah Cinta Beda Agama

Ulama Muhammadiyah juga berpendapat senada. Seorang wanita muslimah haram menikah dengan selain laki-laki muslim.

Ulama juga sepakat bahwa laki-laki Muslim haram menikah dengan wanita musyrikah (seperti Budha, Hindu, Konghuchu dan lainnya).

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur.

Terkait bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan wanita Ahlul Kitab? Ada yang mengatakan boleh, dengan bersandarkan kepada firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 5. Ada pula yang mengatakan tidak boleh.

Namun demikian Muhammadiyah telah mentarjihkan/menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh dengan beberapa alasan ahlul kitab yang ada sekarang tidak sama dengan Ahlul Kitab yang ada pada waktu zaman Nabi SAW.
halaman ke-1
224Shares
facebook sharing button
twitter sharing button
whatsapp sharing button
telegram sharing button
linkedin sharing button
0
0
0
0
0
0
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 

"Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi." 

Ada seorang sahabat bertanya: "bagaimana maksud amanat disia-siakan?" 

Nabi menjawab: "Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu."



(HR. Bukhari No. 6015)
Baca Juga
REKOMENDASI
Artikel Terkini
Follow us:
facebook sharing button
twitter sharing button
instagram sharing button
youtube sharing button
tiktok sharing button

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Khutbah Jumat: Menyelami Fitrah Kemanusiaan KitaKhutbah I

Khutbah I الحمدُ لِلّٰهِ العَلِيِّ العَظِيْم العَزِيْزِ الحَكِيْمِ الَّذِيْ فَطَرَنَا بِاقْتِدَارِهِ، وَطَوَّرَنَا بِاخْتِيَارِهِ، وَرَتَّبَ صُوَرَنا فِي أَحْسَنِ تَقْوِيْمٍ، وَمَنَّ عَلَيْنَا بِالعَقْلِ السَّلِيْمِ ، وَهَدَانَا إِلى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيْتُ وَهُوَعَلَى كُلِّ شَيْئ ٍقَدِيْرٌ. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَنَبِيَّ بَعْدَهُ. اَللّٰهُـمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمـَّدٍ سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ وَأَفْضلِ اْلأَنْبِيَاءِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَاِبه أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، اِتَّقُوْااللّٰهَ حَقَّ تُقَاتِه وَلاَتَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنـْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. فَقَدْ قَالَ اللّٰهُ تَعَالىَ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ Ada perilaku yang sudah mentrad...

8 Keutamaan Sifat Tawadhu Bagi Muslimah, Nomor Terakhir Jalan Menuju Kemuliaan..

Tawadhu atau sifat rendah hati yang dimiliki seorang muslimah merupakan sebuah akhlak dalam Islam yang tergolong ke dalam akhlak terpuji. Foto ilustrasi/ist Tawadhu   atau sifat rendah hati yang dimiliki seorang muslimah merupakan sebuah akhlak dalam Islam yang tergolong ke dalam akhlak terpuji.  Tawadhu   dalam Islam berarti seseorang menempatkan dirinya lebih rendah di hadapan Allah dan hamba-hamba Allah Subhanahu wa ta'ala. Firman Allah Ta’ala : وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِمَنِ اتَّبَعَكَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ “ Dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman “.(QS Asy-Syu'ra : 215) Kita ketahui, bahwa segala perkara yang ada dalam Islam pasti memiliki keutamaan dan keburukan bagi yang melakukannya, dan dalam perkara rendah hati, seseorang yang melakukan atau memiliki  sikap rendah hati   akan mendapatkan beberapa keutamaan dari sikap rendah hati ini. Baca juga:  Inilah Ciri-ciri Pribadi Muslimah yang Tawadhu   ...

Keutamaan Ilmu dan Ulama dalam Hadits

Ustadz Yachya Yusliha Imam Al-Ghazali dalam kitab Mukasyafatul Qulub menyebutkan keutamaan Al-Qur’an, ilmu dan ulama pada bab tersendiri.  Al-Ghazali mengutip beberapa hadits yang menerangkan keutamaan ilmu dan ulama pada bab ini dari sejumlah perawi hadits Al-Ghazali mengatakan, banyak hadits menerangkan keutamaan ilmu dan ulama.  (Imam Al-Ghazali, Mukasyafatul Qulub, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2019 M/1440 H], halaman 277).   1. Orang alim merupakan orang yang dikehendaki sebagai orang baik.  مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّيْنِ وَيُلْهِمْهُ رُشْدَهُ  Artinya, “Siapa saja yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, niscaya ia akan diberi pemahaman dalam agama dan diilhami petunjuk-Nya,” (HR At-Thabarani dan Abu Nu’aim).  2. Orang alim merupakan ahli waris para nabi yang mendapatkan derajat mulia.    الْعُلَمَاءُ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ (رواه أبو داود والترمذي)  Artinya, “Ulama adalah ahli waris para nabi...