Bolehkah Seorang Istri Berkurban Sendiri Menggantikan Posisi Suami? Kamis, 09 Juni 2022 Ustadz Yachya yusliha Banyak wanita atau istri yang memiliki penghasilan sendiri, sehingga ketika menunaikan ibadah kurban dia melaksanakannya sendiri. Foto ilustrasi/ist Anjuran menunaikan ibadah kurban diwajibkan bagi umat islam yang sudah mampu, dan saat ini banyak pasangan berkeluarga, masing-masing bekerja. Baik suami atau istri, masing-masing memiliki penghasilan sendiri. Tidak menutup kemungkinan, banyak contoh seorangistriyang mampu berkurban karena berdikari secara ekonomi. Sementara, di saat yang sama,suamitidak berpenghasilan cukup. Dalam contoh tersebut, bolehkah seorang istri melaksanakan kurban menggantikanposisi suami? Dan apakah kurban yang ia tunaikan itu bisa ditujukan untuk keluarganya? Dalam 'Alfiqhul Islami wa Adillatuhu'disebutkan, “Sesunguhnya kurban hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan, bukan wajib. Namun demikian, dimakruhkan meningga...