Hukum istri melawan pada suami sangat dilarang dalam Islam. Seorang istri wajib mentaati suaminya khususnya dalam hal-hal yang dihalalkan syariat. Foto/Ist Hukum istri melawan pada suami dalam Islam disebut nusyuz (نشوز). Nusyuz adalah lawan dari taat. Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, seluruh ulama sepakat bahwa hukum istri melawan pada suami adalah haram. Sebab pada dasarnya seorang istri diwajibkan untuk mentaati suaminya, khususnya dalam hal-hal yang dihalalkan syariat. Untuk diketahui, kata Nusyuz dalam bahasa Arab berasal dari akar kata nasyzu (نشز) yang artinya tempat yang tinggi (المكان المرتفع). Di dalam Al-Qur'an disebutkan lafazh Nusyuz dengan makna bangun berdiri dari duduk. وَإِذَا قِيْلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا " Dan apabila dikatakan: 'Berdirilah kamu', maka berdirilah ." (QS. Al-Mujadilah: 11) Sedangkan secara bahasa wanita yang melakukan nusyuz disebut dalam kalimat (شَزَتِ الْمَرْأَةُ بِزَوْجِهَا عَلَى زَوْجِهَا). Maksudnya adala...