Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Larangan Mengambil Daging Kurban sebagai Upah Penjagal

Larangan Mengambil Daging Kurban sebagai Upah Penjagal

Dalam syariat Islam, penjaga atau penyembelih hewan kurban tidak dibolehkan mengambil upah dari daging kurban. Foto ilustrasi/ist Di beberapa daerah atau masjid kita sering menemukan panitia  kurban  memberikan daging atau kulit hewan kurban sebagai upah penjagal atau penyembelih kurban. Dalam syariat Islam, tradisi seperti ini tidak dibolehkan. Lalu bagaimana cara memberi upah bagi penjagal atau penyembelih kurban?  Ustaz Muhammad Ajib  dalam bukunya "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i" menerangkan, jika upah diambil dari daging atau kulit  kurban  maka hukumnya haram. Sebab daging kurban itu harus dibagikan atau disedekahkan secara cuma-cuma kepada siapapun.  Sebagai solusi untuk penjagal adalah memberikan upah atau uang dari panitia atau dari si pengkurban. Sebab upah tidak boleh diambil dari daging kurban.  Jika ingin memberi daging kurban kepada tukang jagal, maka berikanlah secara cuma-cuma, bukan atas dasar akad upah.  Imam an-Naw...