Zakat fitrah diwajibkan untuk setiap Muslim yang menemui satu bagian dari waktu Ramadhan dan Syawal , meski dalam waktu yang sebentar. Asal memiliki kemampuan menunaikannya, baik budak ataupun merdeka, laki-laki ataupun perempuan, bayi ataupun dewasa, ia wajib menunaikannya. Untuk anak yang belum akil baligh, kepala keluarga wajib menanggung zakat fitrah orang-orang yang wajib ia nafkahi. Menurut mazhab Syafi’i , zakat fitrah dikeluarkan sebanyak satu sha’ makanan pokok daerah orang yang berzakat—di Indonesia umumnya menggunakan beras. Ada beberapa pendapat tentang ukuran satu sha’. Versi kitab al-Taqrirat al-Sadidah satu sha' adalah 2,75 kg, versi lain dalam kitab serupa dari sebagian ulama, 3 kg. Versi kitab Mukhtashar Tasyyid al-Bunyan 2,5 kg. Ada juga versi Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil yang mengatakan 2,04 Kg. Di antara beberapa pendapat tersebut masyarakat boleh memilih salah satunya. Macam-macam Zakat Selain Zak...