Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Ustadz Yachya yusliha Minggu 12 Juni 2022 - 05-00 WIB Hukum berkurban adalah sunnah muakkad, namun bagi Rasulullah SAW, berkurban hukumnya wajib. Foto/ilustrasi Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal perlu diketahui umat Islam supaya tidak salah kaprah dalam menafsirkan hukum. Sebenarnya semua hukum Islam sudah tercantum dalam ayat Al-Qur'an dan disempurnakan dengan Hadis. Namun terkadang kita belum mengetahui pastinya arti dari ayat ayat tersebut. Hukum berkurban sendiri adalah sunnah muakkad. Tetapi bagi Rasulullah SAW, berkurban itu hukumnya wajib sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Imam at-Tirmidzi: Ø£ُÙ…ِرْتُ بِالنَّØْرِ ÙˆَÙ‡ُÙˆَ سُÙ†َّØ©ٌ Ù„َÙƒُÙ…ْ Artinya: " Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian ." (HR. At-Tirmidzi) Hukum sunnah dalam berkurban termasuk sunnah kifayah, artinya bisa terwakilkan apabila satu dari anggota keluarga telah berk...