Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal simak selengkapnya

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Ustadz Yachya yusliha Minggu 12 Juni 2022 - 05-00 WIB Hukum berkurban adalah sunnah muakkad, namun bagi Rasulullah SAW, berkurban hukumnya wajib. Foto/ilustrasi Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal  perlu diketahui umat Islam supaya tidak salah kaprah dalam menafsirkan hukum.  Sebenarnya semua hukum Islam sudah tercantum dalam ayat  Al-Qur'an  dan disempurnakan dengan Hadis. Namun terkadang kita belum mengetahui pastinya arti dari ayat ayat tersebut. Hukum  berkurban  sendiri adalah sunnah muakkad. Tetapi bagi Rasulullah SAW, berkurban itu hukumnya wajib sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Imam at-Tirmidzi: Ø£ُÙ…ِرْتُ بِالنَّØ­ْرِ ÙˆَÙ‡ُÙˆَ سُÙ†َّØ©ٌ Ù„َÙƒُÙ…ْ  Artinya: " Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian ." (HR. At-Tirmidzi) Hukum sunnah dalam berkurban termasuk sunnah kifayah, artinya bisa terwakilkan apabila satu dari anggota keluarga telah berk...